Bea Cukai Berikan Fasilitas Rush Handling dan Pembebasan Kedatangan Vaksin Sinovac Tahap Empat

Selasa, 02 Februari 2021 – 21:36 WIB
Bea Cukai memfasilitasi importasi vaksin Covid-19 tahap empat yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac Life Science Co. Ltd, dengan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ956 pukul 10.15, Selasa (2/2). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memfasilitasi importasi vaksin Covid-19 tahap empat yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac Life Science Co. Ltd, dengan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ956 pukul 10.15, Selasa (2/2).

Kedatangan 11 juta dosis SARS-CoV-2 vaccine (vero cell) itu melengkapi ketiga tahap importasi sebelumnya yang berlangsung sejak Desember 2020 dengan jumlah total 19,5 juta dosis.

BACA JUGA: Ketua MPR Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Sama Dengan Yang Disuntikkan ke Presiden Jokowi

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero), perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir, mendapatkan fasilitas pelayanan segera (rush handling), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007.

Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

BACA JUGA: Menlu dan Menkes Apresiasi Bea Cukai dalam Fasilitasi Kedatangan Vaksin Covid-19

Selain itu, karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.

“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas. Terhadap vaksin tersebut, diberikan fasilitas rush handling dan fasilitas pembebasan, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22,” jelasnya.

BACA JUGA: Wali Kota Terpilih Binjai Positif Covid-19

Heru menegaskan pihaknya akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam percepatan penanganan corona dan menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

“Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai makin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait Covid-19, antara lain vaksin dan obat-obatan,” ungkapnya.

Pemberian fasilitas kepabeanan atas importasi vaksin, lanjut Heru, juga sejalan dengan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peringatan Hari Pabean Internasional di akhir Januari 2021 lalu.

“Saat itu, menteri keuangan menyampaikan bahwa kebijakan pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang diberikan di bidang medis, dalam hal ini vaksin perlu dipersiapkan dengan baik oleh Bea Cukai dan lembaga lain yang terlibat agar bisa terwujud distribusi vaksin terbesar dan tercepat di dunia yang pernah ada. Hal itu yang berusaha kami wujudkan,” pungkas Heru. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler