Bea Cukai Berikan Fasilitas Rush Handling Impor 16 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinova

Kamis, 14 Januari 2021 – 19:52 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas rush handling atas impor bahan baku vaksin Sinovac. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas rush handling atau pelayanan segera atas impor tahap III 16 juta dosis bahan baku dalam bentuk curah untuk vaksin Covid-19 dari Sinovac, Tiongkok.

Bahan baku vaksin yang diimpor PT Bio Farma, perusahaan yang ditunjuk langsung Kementerian Kesehatan, itu diangkut dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1), pukul 12.20.

BACA JUGA: 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia

Sebelumnya, pada impor tahap I di akhir 2020 sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah didatangkan ke Indonesia. Pada impor tahap II, didatangkan lagi 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 dari perusahaan farmasi asal negeri tirai bambu tersebut.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyaksikan secara langsung proses pembongkaran bahan baku vaksin ini.

BACA JUGA: Menlu dan Menkes Apresiasi Bea Cukai dalam Fasilitasi Kedatangan Vaksin Covid-19

Bahan baku vaksin yang diimpor itu dikemas dalam sembilan envirotainer (RAP), dan langsung diangkut menuju gudang rush handling untuk penyelesaian proses kepabeanan oleh petugas Bea Cukai.

Menurut Finari, setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, Bea Cukai kemudian menerbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas.

BACA JUGA: Inilah Fasilitas dan Kemudahan dari Bea Cukai Untuk Mendukung Penanggulangan COVID-19

"Terhadap vaksin tersebut, diberikan fasilitas rush handling karena karakteristik barangnya, serta fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan NOmor PMK-188 Tahun 2020," jelas Finari.

Ia menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Keuangan no PMK-148/PMK.04/2007, rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

"Kami akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19 sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi industrial sssistance dan trade facilitator," pungkas Finari. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler