jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada para jemaah haji, baik sebelum keberangkatan maupun saat tiba kembali di Indonesia.
Pelayanan optimal ini diberikan Bea Cukai melalui unit vertikalnya kepada seluruh jemaah haji di 13 bandara embarkasi dan debarkasi untuk mendukung kelancaran penyelenggaran ibadah haji 2024.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Mengawal Produk UMKM Tembus Pasar Internasional
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji, Bea Cukai sebelumnya telah menyosialisasikan beberapa hal penting yang perlu dipahami seputar aturan kepabeanan, khusunya barang bawaan penumpang.
Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan Saudi Customs terkait bantuan proses pemeriksaan barang bawaan penumpang jemaah haji Indonesia.
BACA JUGA: Ada Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji, Begini Kata Garuda Indonesia
Dikatakan Encep, umumnya pemeriksaan barang penumpang dilakukan Bea Cukai saat penumpang tiba di Indonesia.
Namun, berkat kerja sama dengan Saudi Customs, tahun ini Bea Cukai juga memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan alat hi-co x-ray sebelum keberangkatan untuk menjamin terpenuhinya aturan dari Saudi Customs.
BACA JUGA: Lihat, Aksi Petugas Bea Cukai Belawan Selamatkan Awak Kapal yang Terombang-ambing di Laut
Hal ini juga berlaku sebaliknya saat jemaah haji akan kembali ke Indonesia.
“Kerja sama ini mempercepat proses customs clearance barang bawaan penumpang di kedua negara, sehingga tidak tejadi penumpukan dan jemaah bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadahnya,” ungkap Encep dalam keterangan resminya, Rabu (3/7).
Selain itu, meskipun telah mendapatkan bantuan pemeriksaan tersebut, Bea Cukai tetap melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan barang bawaan penumpang saat para jemaah haji tiba di Indonesia.
Bea Cukai menggandeng berbagai pihak, seperti Panitia Penyelanggara Ibadah Haji (PPIH), TNI, Polri, Karantina, dan Imigrasi, kemudahan proses pemeriksaan pun menjadi fokus utama agar layanan cepat sehingga jemaah dapat segera kembali ke kediamannya tanpa terhambat proses kepabeanan.
Meskipun berfokus pada kemudahan pelayanan, Encep menegaskan proses pemeriksaan tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Kami juga mengimbau kepada jemaah haji untuk informasi lebih lanjut terkait aturan barang bawaan penumpang dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai,” pesannya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi