JPNN.com

Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam

Kamis, 16 Januari 2025 – 17:00 WIB
Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam - JPNN.com
Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika pada Selasa (14/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan modus barang kiriman serta disisipkan (insert) dan ditelan (swallower).

Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti, berupa ±4.005 gram cathinone, dan ±928,73 gram methampetamine.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dukung Perbaikan Layanan & Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Penindakan pertama terjadi pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Kendari untuk Dorong Pengembangan Komoditas Berorientasi Ekspor

Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan ±4.005 gram daun kering yang diduga narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I dari genus Catha edulis yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (16/1).

BACA JUGA: Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam

Gatot mengatakan paket tersebut kemudian diserahterimakan ke BNN untuk dilakukan control delivery bersama tim gabungan DIN Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Hasilnya, tim gabungan mampu mengamankan dua orang tersangka berkewarganegaraan Yaman berinisial AS dan MM.

Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Kantor BNN bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan kembali dilakukan Bea Cukai pada 1 Januari 2025 terhadap dua orang penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN yang membawa ±928,73 gram jenis methampetamine.

Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas.

Berlanjut pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methamptemine masing-masing sebanyak ±595,54 gram dari tubuh BP dan ±333,19 gram dari tubuh CN.

BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan (swallower), 9 bungkus insert ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar insert ke dalam vagina.

Sementara itu, CN membawa 9 bungkus kecil insert ke dalam dubur dan 1 bungkus besar ke dalam vagina.

“Jadi total ada ±928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang," beber Gatot.

Selanjutnya, kata Gatot, kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku aksi ini dilakukan atas perintah CJ yang diduga warga negara Afrika.

Mereka diberikan uang akomodasi dan imbalan untuk membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Indonesia.

Benar saja, dari hasil control delivery, tim gabungan mengamankan tersangka lain yang merupakan WNI berinisial R sebagai penjemput barang.

Dari hasil pendalaman terhadap R, tim kembali melakukan koordinasi dan pencarian hingga kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial JH dan FU.

Dari operasi gabungan ini, tim telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial AS, MM, BP, CN, R, JH dan FU beserta barang bukti berupa ±4.005 gram jenis cathinone dan ±928,73 gram jenis methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 5.444,65 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Gatot menegaskan operasi gabungan ini merupakan komitmen pihaknya bersama BNN untuk menyukseskan program pemberantasan penyelundupan narkotika yang tertuang dalam Asta Cita.

“Kami juga menapresiasi atas peran dan partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler