Bea Cukai - BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg SS dan 1.000 Butir Ekstasi

Kamis, 08 Agustus 2019 – 19:28 WIB
Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 6 kg serta pil ekstasi yang sebanyak 1.000 butir.

BACA JUGA: Strategi Jitu Bea Cukai Morowali Berantas Rokok Ilegal

"Barang haram yang kami musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa setidak-tidaknya 34.000 orang. Narkotika tersebut diselundupkan oleh empat tersangka, yakni dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjend Polisi Atrial.

BACA JUGA: Strategi Jitu Bea Cukai Morowali Berantas Rokok Ilegal

BACA JUGA: Demi Ketenteraman di Bumi Aceh, Bea Cukai Memusnahkan Rokok Ilegal

Sebelum dimusnahkan, seluruh NPP tersebut disita di perairan utara Gosong, Sigunaguna, Serdang Bedagai oleh petugas patroli Kanwil Bea Cukai Sumut.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dua warga Malaysia berinisial YBL (55) dan OCP (56) membawa 6 kg sabu dengan menggunakan perahu cepat di perairan Utara Gosong Siguna-guna, Selat Malaka.

BACA JUGA: Wah, Ribuan Pakaian Bekas dari Timor Leste Ternyata Diselundupkan ke Ambon

“Keduanya kemudian ditangkap patroli Bea Cukai pada Senin, 1 Juli, sekitar pukul 23.00 WIB. Dua warga Indonesia, AV (32) dan SR (29), ditangkap setelah pengembangan kasus oleh BNNP Sumut,” ujarnya.

AV dan SR ditangkap BNNP Sumut ketika sedang mengedarkan narkoba tersebut di Medan. Setelah AV ditangkap, istrinya, RS, datang secara sukarela dan ikut diamankan oleh petugas BNNP Sumut.

Hingga kini, dilaporkan bahwa tersangka OCP bertugas sebagai nakhoda, sedangkan YBL bertugas untuk menyiapkan dan mengatur serah terima barang di laut.

Narkoba itu dibawa dari Pantai Kualau Kurau Perak, Malaysia atas perintah Mr. X yang berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Bea Cukai Genjot Perekonomian Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler