Bea Cukai Bogor Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Online

Senin, 15 Februari 2021 – 21:12 WIB
Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui paket kiriman online. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui paket kiriman online.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengatakan paket dikirimkan dari Demak, Jawa Tengah, melalui salah satu perusahaan jasa titipan di Parung Panjang dengan tujuan Tenjo, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Entikong Beberkan Kronologi Lengkap Penangkapan Penyelundup 3 Kilogram Narkotika

"Kemudian tim dari Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada Sabtu (6/2),” kata Hadi.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas paket yang sebelumnya diberitahukan sebagai kopi merek Mildboro Mantap ternyata berisi 40 slop atau delapan ribu batang rokok tanpa pita cukai merek Mildboro.

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Satgas Bea Cukai Melumpuhkan Penyelundup Rokok Ilegal di Laut  

Pelaku berinisial R diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hadi.

BACA JUGA: Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai

Teknologi yang mudah diakses saat ini menjadikan transaksi jual beli barang menjadi makin cepat.

Serta menjamurnya toko online pada berbagai marketplace adalah gairah tersendiri dalam geliat perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Namun ada saja pihak yang tidak bertanggung jawab, dan mencoba mencari keuntungan dengan menjual barang-barang ilegal termasuk rokok.

Seperti yang terjadi di salah satu marketplace ternama di Indonesia.

Berdasar hasil informasi intelijen dan analisis unit penindakan Bea Cukai Bogor, pelaku berinisial R sebagai penerima dan sebuah akun telah terindikasi melakukan transaksi jual beli rokok ilegal. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler