Bea Cukai Buka “Toko Serbaada” di Perbatasan untuk Memberantas Penyelundupan

Rabu, 03 Juli 2019 – 17:08 WIB
Bea Cukai saat mensosialisasikan toko serbaada di perbatasan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai membuka “toko serbaada” guna mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan. Bea Cukai memfasilitasi “toko serbaada” kebutuhan pokok di perbatasan dengan membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) bahan pokok.

PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Menggagalkan Penyelundupan 1.595 Gram Sabu-sabu

Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Dukung Pelabuhan Belawan Bebas Korupsi

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Dukung Pelabuhan Belawan Bebas Korupsi

Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam program Nawa Cita. “Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ungkap Heru. 

BACA JUGA: Bea Cukai Kupang Melimpahkan Berkas Penyidikan Tindakan Pidana Kasus Cukai Rokok

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Menggagalkan Penyelundupan 1.595 Gram Sabu-sabu

Selain memfasilitasi pembangunan “toko serbaada”, Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019, di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara di mana kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal terisi ¾ tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal.

Aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100 persen dari Bea Masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.

“Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan,” pungkas Heru.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Malang dan Pantoloan Selamatkan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler