jpnn.com, SANGGAU - Bea Cukai Entikong menginisiasi pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) bersama Bupati Sanggau untuk membahas permasalahan di perbatasan Entikong.
Khususnya yang telah beberapa kali menjadi pembahasan dalam rapat bersama CIQS (Customs, Immigration, Quarantine and Security), Polri, dan TNI.
BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Amankan Ratusan Rokok Ilegal dari Jatim
FGD ini dihadiri Bupati Sanggau, Kapolres Sanggau, Danyon Pamtas TNI AD 511/DY, perwakilan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Kepala BNN Sanggau, Kepala Karantina Ikan, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Entikong, Camat Entikong, Camat Sekayam, Danramil Entikong, Danramil Sekayam, Perwakilan Imigrasi Entikong, perwakilan Kantor Kesehatan Entikong, dan Kepala Dinas lainnya di Pemda Sanggau.
Dalam forum ini, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, P. Dwi Jogyastara berkesempatan memaparkan permasalahan aktivitas pemikul atau pengaleng di Zona Netral Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang memasukkan barang secara ilegal melalui hutan di sekitar PLBN Entikong.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Satpol PP Malang Sita Puluhan Miras Ilegal
“Melalui kegiatan FGD bersama Bupati Sanggau ini, saya harapkan nantinya ada solusi yang komplit dan jelas terutama untuk pemikul dan pengaleng yang masih banyak kita temukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,” ujar Jogy.
Dari diskusi yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Bupati Sanggau, Paoulus Hadi, Jogy menjelaskan disepakati sepuluh hal untuk menjadi solusi terkait permasalah perbatasan di PLBN Entikong.
BACA JUGA: Bea Cukai Bitung Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Pertama, program kerja atau upaya-upaya dalam rangka penertiban lalu lintas orang, barang dan kendaraan (sterilisasi) di Kawasan PLBN Entikong dan Zona Netral yang telah dirumuskan 11 Oktober 2018 dan telah disepakati bersama instansi CIQS, TNI Pamtas dan Polsek agar dilaksanakan dengan penuh komitmen dan semaksimal mungkin.
Bupati Sanggau akan berkoordinasi dengan pihak BNPP PLBN Entikong untuk membangun tembok permanen di dekat zona netral sehingga bisa mencegah akses masuk pemikul/pengaleng ke sayap kiri atau sayap kanan PLBN Entikong.
"Kedua, agar BNPP PLBN Entikong aktif melakukan sosialisasi ke Pemikul/ pengaleng / Pengasong dsbnya yang sering keluar masuk melintasi PLBN Entikong dan melakukan tindakan tegas bila mereka melanggar ketentuan/SOP yang ada," imbuhnya.
Ketiga, lanjutnya, agar pihak kecamatan Entikong melakukan pendataan dan pendekatan kepada pemikul/pengaleng guna memperoleh informasi yang nantinya bisa digunakan oleh dinas pemberdayaan masyarakat dalam mencarikan solusi pekerjaan.
Keempat, Bupati Sanggau memerintahkan jajarannya seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Bagian Penataan Daerah Dan Perbatasan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk menggali potensi daerah perbatasan sehingga tercipta lapangan kerja untuk Pemikul/Pengaleng.
“Poin kelima, semua instansi Penegak Hukum harus sinergi untuk menindak secara tegas para Pemodal yang membiayai aktivitas Pemikul/Pengaleng. Lalu, Bupati sanggau akan menanyakan kepada pihak PUPR terkait pengadaan mobil X-Ray yang sudah lama berada di PLBN entikong tapi belum diserahkan kepada pihak BNPP sehingga bisa dimanfaatkan oleh Bea Cukai sebagai operator X-Ray. Terakhir, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin tiap bulan di bawah instansi BNPP PLBN Entikong mengenai program kerja sterilisasi di PLBN Entikong dan Zona Netral serta permasalahan Pemikul/Pengaleng dan setiap 3 (tiga) bulan dengan dipimpin Bupati Sanggau bertempat di Kantor Bupati Sanggau. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan dilaporkan ke tingkat pusat,” pungkasnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kualanamu Melancarkan Dua Penindakan Narkotika
Redaktur & Reporter : Natalia