jpnn.com, SELATPANJANG - Bea Cukai Bengkalis bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau memusnahkan 19.800 kg atau 19,8 ton mangga ilegal hasil penindakan di perairan Desa Meranti Bunting, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Pemusnahan digelar di Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang pada Kamis (28/3).
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
Penindakan ini dilakukan pada 11 Maret 2024 terhadap buah mangga yang dimuat dalam sarana pengangkut KM Zulfa 03 dengan empat awak kapal.
Masuknya mangga dinilai ilegal, karena melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Memusnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 258 Juta
“Melalui penindakan ini kami mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000, dan beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan kesehatannya di pasaran,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani dalam keterangannya, Senin (1/4).
Lebih lanjut Ariyadi menyampaikan, dari proses pemeriksaan telah ditetapkan empat tersangka, tiga orang di antaranya berhasil diamankan dan 1 lainnya melarikan diri saat penindakan dan masih dalam proses pencarian.
BACA JUGA: Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
Selain itu, karena karakteristik muatan yang mudah busuk, maka penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi oleh Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang sepakat untuk melakukan pemusnahan.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah serta seluruh instansi terkait di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti sehingga proses pengawasan pemasukan barang ilegal dapat dilakukan dengan optimal,” ucap Ariyadi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi