Bea Cukai dan Karantina Pertanian Musnahkan 1.120 Kg Cat Food Eks Impor

Jumat, 20 Januari 2023 – 20:59 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eksimpor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eks impor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing).

Pemusanahan itu dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Selasa (17/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Ini untuk Perusahaan Berorientasi Ekspor

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjuung Emas, Anton Martin menjelaskan pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Menurut dia, produk cat food itu sebelumnya diimpor dari Cina ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada Desember 2022.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pelayanannya, Simak nih

”Jadi, produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton.

Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang,” paparnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi Noerachman mengatakan bahwa proses importasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 harus dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan,” kata Turhadi.

Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk, dan Lurah Karangroto.

“Melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan, dan media pembawa lain,” pungkas Anton. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar CVC ke 2 Perusahaan di Jawa Barat, Ini Tujuannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler