jpnn.com, ACEH - Dalam pemberantasan narkoba, sinergi lintas instansi menjadi kunci. Dengan sinergi, kegiatan akan terlaksana baik.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Safuadi, pada Rabu (5/8) terkait operasi gabungan yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Aceh dalam mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 33 kilogram pada tanggal 19 Juli 2020.
BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Perdana Produk Sepatu Berskala Besar
“Sinergi menjadi kebutuhan kami, sebagai pengingat bahwa kami tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, kami pun tidak bisa silo-silo. Namun harus saling melengkapi, saling bersinergi agar selanjutnya, upaya-upaya penegakan hukum dapat kami laksanakan dengan sempurna,” ujarnya.
Safuadi pun menjelaskan kronologi penindakan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 33 buah bungkus teh China warna hijau yang diamankan oleh petugas gabungan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
BACA JUGA: Dorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Semarang Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Saat itu, turut diamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda, yakni tiga orang tersangka sebagai kurir dan seorang tersangka sebagai pengedar.
“Kronologi keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke Perairan Seunudon, Aceh Utara. Kemudian petugas gabungan melakukan kegiatan patroli darat dan laut. Patroli laut dengan kapal patroli Bea Cukai BC 15021 dan kapal sampan sewaan dikerahkan sepanjang pantai di wilayah Aceh Utara,” katanya.
Dia melanjutkan pada tanggal 19 Juli 2020 target diketahui memasuki wilayah darat sehingga petugas gabungan mengejar target dengan menggunakan dua mobil. Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengejaran dan melakukan penindakan di dua lokasi yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Menurutnya, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 264 ribu orang generasi muda dari pengaruh buruk narkoba, dengan asumsi jika satu gram narkoba jenis sabu-sabu dikonsumsi oleh delapan orang.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dan Polda Aceh dalam mewujudkan wilayah di Provinsi Aceh terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat obatan berbahaya (narkoba),” tambahnya.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi