jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan sabu-sabu dengan total berat 4.651,75 gram.
Petugas juga menetapkan lima orang dari Pantai Gading, Benin, dan Indonesia sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, penyelundupan sabu-sabu kali ini melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta dan terminal kargo.
“Modus yang digunakan antara lain, disembunyikan di dalam perut sebanyak 47 butir kapsul dengan cara ditelan, disembunyikan di dalam sisi dinding kemasan paket, dan yang menjadi perhatian adalah modus baru yaitu disembunyikan di dalam kancing pakaian tradisional Afrika,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pajak Kepulauan Riau Bentuk Tim Joint Program untuk Meningkatkan Penerimaan
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pajak Kepulauan Riau Bentuk Tim Joint Program untuk Meningkatkan Penerimaan
Erwin menambahkan, keberhasilan ini merupakan wujud dari sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Polri.
BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Amankan dua Penyelundup Sabu-sabu Miliaran Rupiah
“Selain sinergi yang baik antarinstansi pemerintah, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” pungkas Erwin. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tanjung Perak Tindak 210 Ton Waste Paper dari Australia
Redaktur : Tim Redaksi