jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) bersama Bareskrim Polri dan Polres Bandara gagalkan tiga kasus penyelundupan narkotika periode bulan Juli hingga September 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Finari Manan mengatakan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ini dilakukan melalui Terminal Kedatangan Domestik. Barang haram itu disembunyikan di dalam tubuh atau insertion dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan mekanisme impor barang kiriman.
BACA JUGA: Gencarkan Patroli Laut, Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp285 Miliar
“Modus yang digunakan adalah disembunyikan di dalam tubuh atau insertion dan mekanisme impor barang kiriman dengan modus diberitahukan tidak benar atau false declarations, yaitu sebagai krim serum untuk wajah dan sebagai senyawa kimia surfaktan,” ujar Finari dalam keterangan yang diterima pada Selasa (22/9).
Dari ketiga kasus tersebut, jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tujuh orang dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 132 gram methamphetamine atau sabu-sabu, serta 59,9 gram ganja sintetis.
BACA JUGA: Berkontribusi di Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Lampung Terima Penghargaan Gubernur
Salah satu kasus yang mendapat sorotan yaitu upaya penyelundupan narkotika melalui mekanisme impor barang kiriman berasal dari China. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati satu bungkus kemasan alumunium foil yang berisi serbuk berwarna krem. Hasil pengujian laboratorium Bea Cukai menyatakan barang itu merupakan produk kimia mengandung senyawa psikoaktif golongan synthetic cannabinoid dari MDMB-4en-PINACA.
“Dari pengembangan kasus ini telah diringkus lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki tugas yang berbeda, mulai proses pemesanan barang, penerima barang kiriman, peracik ulang, pengemasan kembali, serta pendistribusian dan penjualan barang melalui media sosial,” jelas Finari.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Stimulus Ekonomi Lewat Fasilitas Kepabeanan Kepada Pelaku Usaha Dalam Negeri
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Narkotika Bea Cukai Tery Zakiar Muslim mengatakan, selama pandemi Covid-19, jalur masuknya barang yang touchless seperti pengiriman via PJT diketahui itu semakin masif digunakan. "Berdasarkan data investigasi online oleh BNN, upaya penyelundupan narkotika melalui mekanisme barang kiriman itu meningkat," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum saja, tapi juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaannya.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Soekarno Hatta Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Internasional
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam