Bea Cukai DIY Kembali Memberi Izin Kawasan Berikat

Kamis, 06 Februari 2020 – 17:19 WIB
Pemberian kawasan berikat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa perizinan kawasan berikat (KB) demi meningkatkan  produksi perusahaan dalam negeri.

Perizinan keempat yang diterbitkan di awal tahun 2020 ini diberikan kepada PT Kembangarum Indah Perkasa, perusahaan di Kendal yang memproduksi fancy plywood (birch, white birch) dan kitchen cabinet.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Silakan Pilih Ada FPI, Anies Baswedan, dan Informasi Gaji PPPK

Direktur Utama perusahaan, Li Peng mengatakan dia tertarik dengan perkembangan perusahaan koleganya setelah menggunakan fasilitas kawasan berikat.

“Sejak memperoleh fasilitas KB, perusahaan mereka mengalami perkembangan pesat, seperti turunnya biaya produksi hingga 20% dan produksi meningkat hingga penyerapan tenaga kerja meningkat hingga dua kali lipat jumlahnya maka dari itu pihak kami juga ingin mengajukan fasilitas yang sama ke Bea Cukai,” ungkapnya di Kantor Bea Cukai Jateng DIY.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Beraksi, Rekrut PPPK Lagi Hingga PNS Dapat Gaji Ganda

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menjelaskan perusahaan akan lebih berkembang setelah menggunakan fasilitas KB antara lain dikarenakan pada saat importasi, bahan bakunya mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak.

Customs clearance juga lebih cepat karena tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan. Dengan demikian, cash flow perusahaan akan terbantu yang berakibat pada efisiensi sehingga daya saing produk meningkat.

"Fasilitas Kawasan Berikat ini diberikan guna membantu perusahaan mengambangkan bisnisnya, dan diharapkan akan memberi dampak perekonomian yang positif bagi masyarakat sekitar khususnya di Jawa Tengah. Tentunya dengan tetap memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Amin.

Tidak membutuhkan waktu yang lama setelah persyaratan terpenuhi, Kepala Kantor Bea Cukai akan segera menyetujui dan memberikan perizinan kawasan berikat kepada perusahaan yang bersangkutan.

Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto juga berpesan kepada perusahaan agar memanfaatkan sebaik-baiknya fasilitas yang telah diberikan untuk mengembangkan bisnis dan mendorong perekonomian di Jawa Tengah.

Li Peng kemudian menjelaskan bahwa saat ini perusahaannya telah memiliki tenaga kerja sejumlah 250 orang dengan perbandingan 90% tenaga kerja lokal dan 10% tenaga kerja asing. Adapun supplier bahan baku 80% dari lokal dan sisanya diimpor.

“Dengan Fasilitas ini diharapkan Perusahaan kami juga dapat berkembang pesat seperti perusahaan lainnya, biaya produksi turun, produksi meningkat dan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi,” pungkasnya. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler