Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini

Selasa, 23 April 2024 – 06:32 WIB
Tim Bea Cukai Banjarmasin mendatangi beberapa toko guna menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai dan operasi pasar barang kena cukai sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal tersebut.

Kegiatan ini merupakan tugas Bea Cukai sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya asal impor atau barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini

“Sosialisasi peraturan tentang cukai bertujuan mengedukasi masyarakat tentang barang kena cukai, meliputi cara identifikasi keaslian pita cukai, ciri-ciri pita cukai palsu, dan ajakan untuk turut memberantas barang kena cukai ilegal,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Selasa (22/4).

Encep mengungkapkan sosialisasi identifikasi pita cukai telah dilaksanakan Bea Cukai Bogor pada Senin (4/3).

BACA JUGA: Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pemerintah daerah di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor, yaitu perwakilan Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Pemkab Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Banjarmasin melalui operasi pasar yang dilaksanakan di wilayah pengawasan instansi tersebut pada Senin (1/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN

Tim Bea Cukai Banjarmasin mendatangi beberapa toko guna menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Encep menjelaskan sejumlah langkah identifikasi pita cukai rokok ilegal.

Pertama, cek keberadaan pita cukai ada atau tidak.

Kedua, cek keaslian pita cukai.

Ketiga, cek kondisi pita cukai baru atau bekas pakai.

Keempat, cek ketepatan kode personalisasi pita cukai.

Kelima atau terakhir, cek kesesuaian peruntukan pita cukai.

“Identifikasi dapat dilakukan secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan sinar UV untuk memeriksa lebih detail,” jelas Encep.

Lebih lanjut Encep mengatakan masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai melalui contact center 1500225 atau menyampaikan pengaduan secara online melalui website Bea Cukai pada https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran BKC ilegal,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler