Bea Cukai Entikong Implementasikan Sistem dan Prosedur Baru untuk Pelintas di Perbatasan

Jumat, 18 Oktober 2019 – 16:30 WIB
Kepala Bea Cukai Entikong, P. Dwi Jogyastara dan perwakilan berbagai instansi saat rapat di Kecamatan Entikong pada Rabu (16/10). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong implementasikan sistem dan prosedur (sisdur) baru untuk pelayanan/pengawasan pemasukan sementara dan pengeluaran sementara kendaraan bermotor melalui pos lintas batas negara (PLBN) Entikong.

“Dari tujuh PLBN di seluruh Indonesia, PLBN Entikong yang paling ramai. Jumlah perlintasan kendaraannya bisa mencapai 500 kendaraan per hari. Hal itu jadi tantangan bagi kami untuk memberikan pelayanan yang baik. Tingginya tingkat perlintasan kendaraan di PLBN Entikong kami antisipasi dengan menyiapkan sisdur agar tidak terjadi antrean panjang saat proses pelayanan pengurusan dokumen izin lintas kendaraan (borang) dan pengawasannya,” ujar Kepala Bea Cukai Entikong, P. Dwi Jogyastara, dalam rapat yang digelar pada Rabu (16/10), dan dihadiri perwakilan berbagai instansi yang berada di Kecamatan Entikong.

BACA JUGA: Bea Cukai Banten Beri Izin PT Victory Chingluh Indonesia Menambah Kawasan Berikat

Untuk mengimplementasikan sisdur tersebut, Bea Cukai Entikong menempatkan sejumlah petugas dengan beberapa fungsi.

“Ada petugas verifikator yang bertugas mengarahkan pengurusan borang dan menolak kendaraan masuk bila pemiliknya tidak mau mengurus borang. Kemudian, ada petugas juga di gate out untuk memastikan semua kendaraan sudah melalui proses yang legal," papar Dwi.

Menurutnya, bila sebelumnya hanya dibuka satu lajur pelayanan dan pemeriksaan kendaraan, sekarang bertambah menjadi dua lajur. Lajur tambahan ini berada di jalur kedatangan dan keberangkatan, sehingga pelayanan maupun pemeriksaan bisa lebih cepat dan efisien.

Menurutnya, semua aktivitas perlintasan kendaraan di jalur kedatangan dan keberangkatan pun sudah tercatat dalam aplikasi Si Pintar dan pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan sistem ini.

Ia menyatakan, saat ini pihaknya telah siap untuk melaksanakan implementasi sistem tersebut. “Sebelum implementasi ini dilaksanakan, Bea Cukai Entikong telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada setiap perwakilan desa yang berada di Kecamatan Entikong dan Sekayam. Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan melalui siaran langsung di radio RRI Entikong dan penyebaran brosur pada setiap kendaraan yang melintas melalui PLBN Entikong,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memimpin diskusi yang membahas praktik implementasi sistem dan prosedur di lapangan dan kendala-kendala yang mungkin akan dihadapi di lapangan.

Dwi menyebut, sisdur saat ini diberlakukan di dalam kawasan PLBN Entikong untuk meminimalisir pemasukan kendaraan asing secara ilegal. Untuk pengawasan kendaraan asing di luar PLBN, dibutuhkan kerja sama seluruh instansi di Kalbar.

“Tantangan bersama di sini adalah tidak berlakunya prosedur jaminan impor (kendaraan) sementara, sehingga kalau kendaraan tidak kembali sesuai waktu izin masuk, custom bonds sebesar bea masuk dan PDRI cair. Tidak berlaku juga penjamin, itu jadi tantangan besar di seluruh wilayah Kalbar yang perlu diantisipasi dan kerja sama semuanya," tambahnya.

Selain pencanangan implementasi sisdur baru, Bea Cukai Entikong juga gelar penyerahan secara simbolis rancangan nota kesepahaman antara Bea Cukai dan Imigrasi tentang peningkatan sinergitas pengawasan keluar masuk kendaraan bermotor melalui PLBN di Entikong oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Herri Prihatin.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler