Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Cegah Covid-19

Senin, 11 Mei 2020 – 20:22 WIB
Pembebasan Cukai etil alkohol sebanyak 20.000 liter yang diberikan kepada PT. Etanol Ceria Abadi ini untuk bahan pembuatan hand sanitizer dan desinfektan. Foto: dok. Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Sinergi antara instansi pemerintah dan swasta dinilai perlu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Merespons hal tersebut, Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebanyak 20.000 liter kepada PT Etanol Ceria Abadi yang digunakan oleh Perkumpulan Adi Husada Surabaya untuk tujuan sosial berupa pembuatan desinfektan dan hand sanitizer.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Siap Edar di Tiga Kota

Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi, mengatakan pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai guna mempercepat penanggulangan Covid-19.

Salah satunya pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial.

BACA JUGA: Bea Cukai Aktif Menyalurkan Donasi APD untuk Tenaga Kesehatan Seluruh Indonesia

"Pembebasan Cukai etil alkohol sebanyak 20.000 liter yang diberikan kepada PT. Etanol Ceria Abadi ini untuk bahan pembuatan hand sanitizer dan desinfektan digunakan oleh Perkumpulan Adi Husada Surabaya yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19," ujarnya.

Andyk menambahkan tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 tahun 2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Klaster Freeport Dimulai, Pemprov DKI Ingkar Janji? Telur Infertil

“Syaratnya jika permintaan pembebasan cukai etil alkohol oleh instansi pemerintah diperlukan surat pernyataan pimpinan instansi tersebut yang menyatakan etil alkohol hanya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sedangkan jika dilakukan oleh organisasi non pemerintah diperlukan surat rekomendari dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelasnya.

Andyk berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh instansi pemerintah maupun swasta, tujuannya agar bisa menghentikan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler