Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.835 Karung Bawang

Jumat, 27 Maret 2020 – 20:56 WIB
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, KUALA LANGSA - Petugas Bea Cukai Kuala Langsa, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan aparat penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan 1.835 karung bawang dengan berat masing-masing 10 kg, yang dibawa satu unit kapal kayu dan tiga unit sarana pengangkut darat di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Senin (16/3).

Bawang tersebut diduga berasal dari luar negeri berhasil digagalkan penyelundupannya berkat informasi masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Papua Musnahkan Narkotika

“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian diketahui bahwa seluruh muatan dari tiga unit sarana pengangkut tersebut adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Petugas kemudian membawa barang hasil tangkapan untuk dilakukan proses pencacahan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartanta.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dan juga pemeriksaan terhadap karung bawang, diperoleh informasi bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki izin dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Pengadaan APD dan Alat Bantuan Medis

“Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012, sehingga diduga produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Selain merugikan negara dari penghindaran bea masuk dan pajak impor, bawang tersebut juga sangat berbahaya jika digunakan karena belum memiliki izin,” ujar Tri.

Dengan masuknya bawang ilegal yang tidak aman bagi masyarakat ini mengakibatkan persaingan harga yang tidak sehat dengan produk yang legal. Saat ini proses penelitian masih dilakukan untuk menentukan pelanggaran di bidang kepabeanan terhadap tangkapan bawang tersebut.

BACA JUGA: Aksi Tanggap Bea Cukai Bersama Instansi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Nilai barang hasil tangkapan diperkirakan mencapai Rp190.000.000 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp70.000.000. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler