JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

Senin, 17 Februari 2025 – 16:16 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye - JPNN.com
Kapal nelayan yang menyelundupkan bawang merah dan pakaian bekas dari Thailand diamankan petugas tim gabungan Bea Cukai saat menggelar penindakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara pada Rabu (12/2). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, ACEH UTARA - Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara pada Rabu (12/2).

Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

BACA JUGA: Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengungkapkan penindakan tersebut berawal setelah pihaknya menerima informasi adanya penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan.

"Untuk merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai. Lalu pada Rabu (12/02), kami mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara," ungkap Leni dalam keterangannya, Senin (17/2).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan

Setelah pengejaran, petugas berhasil menghentikan kapal nelayan tersebut dengan nama lambung KM R B (GT 43).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini

Kapal tersebut diketahui diawaki enam orang yang berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.

"Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Leni.

Adapun perincian barang bukti yang diamankan dari hasil penindakan ini, yaitu 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg), 28 karung pakaian bekas, 1 unit kapal KM R B GT 43, 4 unit telepon genggam, 1 unit telepon satelit, dan 1 bendera Thailand.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai telah menitipkan barang bukti kapal tersebut di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe dan muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Banda Aceh.

"Sementara itu, seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Leni.

Dia menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Dia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

"Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan," pungkas Leni. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler