Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ganja di Wilayah Papua, Sebegini Banyaknya

Kamis, 23 Februari 2023 – 16:41 WIB
Barang bukti berupa bungkusan berisi ganja kering yang diamankan petugas Bea Cukai dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Papua. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Papua. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Sorong.

Bea Cukai Jayapura bersama Pospol Subsektor Skouw melakukan penindakan terhadap 413 paket berisi narkotika jenis ganja sebanyak 10,95 kilogram.

BACA JUGA: Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak

Selain barang bukti, petugas gabungan juga berhasil meringkus tiga orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian yang mendapati sebuah mobil yang mencurigakan ke arah Kampung Mosso.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Layanan Ini untuk Tim Aerobatic ROKAF Black Eagles Korsel dan Garuda Shield

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Edy Susanto mengungkapkan berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa pelaku sebanyak lima orang semuanya melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti.

“Tim gabungan berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku di jalan masuk Air Panas Kampung Mosso yang hendak melarikan diri ke Papua New Guinea melalui hutan,” ungkap Edy Susanto melalui keterangan yang diterima, Kamis (23/2).

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk proses hukum lebih lanjut.

Di lokasi lainnya, Bea Cukai Sorong bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua, Bea Cukai Manokwari, Bea Cukai Jayapura serta BNNP Papua Barat membentuk tim gabungan untuk memberantas peredaran narkotika jenis ganja yang disinyalir berasal dari Papua Nugini.

Kepala Kantor Bea Cukai Sorong Wawan Dharmawan mengungkapkan kolaborasi dari tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 10.400 gram yang dikirim menggunakan kapal dari Jayapura menuju Sorong.

Upaya penyelundupan tersebut terjadi pada Senin (13/2) lalu dengan modus pengiriman melalui kapal yang dibawa oleh kurir.

Total 5 orang menjadi tersangka, terdiri dari 2 kurir berinisial A dan M, serta 3 penerima barang dengan inisial G, I, dan N yang diamankan di Desa Klawasi, Kota Sorong.

"Lima tersangka dan 10.400 gram ganja tersebut dilakukan serah terima Bea Cukai kepada BNNP Papua Barat untuk penyidikan lebih lanjut," beber Wawan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menambahkan dengan terjalinnya sinergi yang baik antara Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkotika.

"Sehingga meminimalisasi dampak penyalahgunaannya di masyarakat,” harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler