Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Kota Ini

Selasa, 19 Mei 2020 – 19:46 WIB
Petugas Bea Cukai saat menindak penyelundupan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah menjelang Idulfitri.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok dapat ditekan hingga 1 persen di tahun 2020.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Ajak Pemda Membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

Pada Selasa (12/5) lalu, Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan.

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan mengenai dugaan jual beli rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Tegal Fasilitasi PT Hamana Works Tira Indonesia Ekspor Perdana

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid mengungkapkan bahwa dari informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan memantau pergerakan para pelaku.

“Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 11 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok ilegal sebanyak 912.000 batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp656.640.000.

Dengan dilakukannya penindakan ini, Bea dan Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp428.640.000.

Selain Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melakukan penindakan atas rokok dan minuman keras ilegal melalui Operasi Gempur.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma menyatakan, petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 100.000 batang rokok ilegal dan 29 botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai.

“Operasi Gempur kali ini dilakukan di daerah kabupaten Asahan. Nilai seluruh barang yang ditegah ditaksir sekitar Rp197.000.000 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp80.696.000," ujarnya.

Selain di wilayah Sumatera, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Jawa. Pada Sabtu (16/5), Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Dharma mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini petugas berhasil mengamankan 28 botol minuman keras ilegal.

“Petugas menyita minuman keras tersebut dari sebuah warung kelontong di daerah Brebes. Petugas menemukan barang buukti yang disembunyikan dalam kemasan kardus minuman berperisa,” ungkap Niko.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler