Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya

Rabu, 24 Juni 2020 – 17:58 WIB
Rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAWA TENGAH - Semakin mudahnya transaksi jual beli lewat daring, dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan dari penjualan barang ilegal.

Baru-baru ini pada Jumat (19/6), petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop. Adapun barangnya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Siap Berkontribusi untuk Reopening PLBN Skouw di Era New Normal

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, penjualan melalui online shop ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli rokok ilegal secara online, yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

“Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisis informasi tersebut. Tim memustuskan untuk terjun melakukan operasi, hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penindakan terhadap 43 paket kiriman di agen ekspedisi,” ungkap Arif. 

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Paket Souvenir

Dia menambahkan bahwa 43 paket yang diberitahukan sebagai aksesori handphone tersebut, akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati isi paket adalah 75,040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbang Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 85.099.200, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 49.213.587. Saat ini barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto kembali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal.

“Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini”, jelasnya.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait rokok illegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.

Penindakan lain terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah juga dilakukan oleh Bea Cukai Kudus yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal.

Setelah Sabtu (13/06) lalu, berhasil menindak mobil yang membawa rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menindak sebuah truk boks bermuatan rokok ilegal pada Senin (22/06).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal, yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pengiriman rokok disinyalir ilegal menggunakan truk boks dari wilayah Jepara. 

Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus menyebar jaringan dan melakukan operasi tertutup di wilayah Jepara.

Sekitar pukul 00.10 WIB dini hari tadi petugas melakukan penyisiran dan mendapati truk yang dimaksud sedang melaju di wilayah Jepara.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan target di Jalan Raya Kudus-Demak.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.400.000 dan total potensi kerugian negara Rp71.198.400,” jelas Gatot. 

Seluruh barang bukti, truk, dan pengemudi berinisal SR (31 th) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler