jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru tetap melakukan pengawasan dan penindakan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus corona atau COVID-19.
Kinerja tersebut dibuktikan dengan penangkapan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Pelalawan, Riau pada Minggu (26/4).
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Donasi Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 di Jawa Barat
“Penindakan berawal dari informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa akan ada peredaran rokok ilegal di sekitaran Kabupaten Pelalawan, Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai dengan sigap terjun ke lokasi yang kemungkinan dilewati,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.
Petugas melakukan pengintaian di Jalan Lintas Pelalawan, Siak, Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pengintaian tersebut, petugas menemukan sebuah mobil sesuai ciri-ciri yang ditargetkan. Untuk itu, petugas memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa secara mendalam.
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Madiun dan Cirebon
“Dari pemeriksaan ditemukan muatan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sejumlah 146.800 batang tanpa dilekati pita cukai,” ujar Prijo.
Atas penindakan tersebut maka diterbitkan surat bukti penindakan dan berita acara penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok tak berpita cukai, mobil pengangkut beserta para pelaku diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru.
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Terbaru
Bea Cukai Pekanbaru akan selalu berkomitmen untuk terus berupaya memberantas rokok ilegal meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negeri saat ini. Hal ini dilakukan agar dampak atas rokok ilegal tidak semakin memperparah keadaan negeri saat ini karena pandemi yang terjadi. Bagi masyarakat yang memiliki Informasi atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat bekerjasama dengan kami dengan cara melapor ke kantor Bea Cukai terdekat.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi