Bea Cukai Gandeng Pemda untuk Optimalkan Penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Jumat, 23 April 2021 – 11:39 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) untuk optimalisasi dana cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi SE-01/BC/2021 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan DBH CHT dan Petunjuk Teknis dalam Penggunaan DBH CHT di Bidang Penegakkan Hukum.

Hal itu sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kantor pelayanan dan pengawasan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gali Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri Melalui Program CVC

Kantor-kantor yang melakukan koordinasi adalah Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Sumbawa, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Bandar Bandung, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Bojonegoro.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana, pada Jumat (23/04) menjelaskan, DBHCHT ialah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal

DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

“Adapun tujuan dari kegiatan DBHCHT ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang akan dibiayai menggunakan DBHCHT pada daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau sebagai perimbangan yang berkeadilan bagi dampak barang kena cukai (BKC),” jelasnya.

Rapat koordinasi terkait DBHCHT tersebut, kata Hatta, dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda dalam penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021.

Berdasarkan alokasi pemanfaatan DBHCHT, diketahui bahwa sebesar 50 persen dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan, dan 25 persen bidang penegakan hukum.

Khususnya di bidang penegakan hukum, kata dia, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu.

“Pokok penilaian yang akan digunakan sebagai panduan dalam pemanfaatan DBH CHT di antaranya kinerja koordinasi, kinerja pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), kinerja sosialisasi, kegiatan pengumpulan informasi, serta kinerja operasi pasar bersama dan pemberantas BKC ilegal,” jelas Hatta.

Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/2021 dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di tiap-tiap wilayah.

Kebijakan baru ini mengatur tentang Pedoman kepala kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Menurut Hatta SE ini bertujuan agar program kerja yang telah disusun oleh Pemda setempat tidak menyimpang jauh dari program yang telah diatur dalam SE sehingga penilaiannya dapat tercapai secara maksimal.

Hatta pun menyampaikan perlunya kegiatan sosilasasi terkait peraturan ini.

“Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesepahaman antara Bea dan Cukai dengan pemda untuk bisa melaksanakan program kegiatan yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Keuangan sehingga kegiatan penegakan hukum dapat berjalan optimal baik itu pembentukan KIHT, kegiatan sosialisasi, maupun kegiatan penindakan BKC illegal, sehingga potensi penerimaan cukai dapat dimaksimalkan," kata dia. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler