Bea Cukai Gandeng TNI, Gagalkan Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 13,6 Miliar

Selasa, 25 Agustus 2020 – 18:15 WIB
Kanwil BC Khusus Kepulauan Riau dan Kodam I/BB perlihatkan barang bukti, Rabu (25/8). Foto Humas Bea Cukai

jpnn.com, RIAU - Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Tekstil sebanyak 3.636 roll yang berhasil disita ditaksir senlai Rp 13.635.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.603.525.945.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung IKM Tingkatkan Perekonomian Indonesia Lewat Ekspor

Penindakan tersebut berawal dari pencegahan terhadap Kapal Motor (KM) CH Jaya Bersama pada 18 Juli, di perairan Sungai Kampar, Riau. Saat itu didapati bahwa KM CH Jaya Bersama membawa tekstil tanpa dilengkapi dokumen.

“Muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia," kata Kepala Kanwil BC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Selasa (25/8).

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Riau Optimalkan Penerimaan Negara

Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, analisis dan olah informasi intelijen, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku berada di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti. Mereka juga masih menyimpan sebagian barang bukti di sana.

Setelah melakukan pemetaan, Kanwil BC Khusus Kepulauan Riau menggandeng Kanwil BC Riau, BC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam I Bukit Barisan untuk menggelar operasi di Tanjung Gadai, pada Minggu (16/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Serahkan Tersangka Penyelundup Benih Lobster ke Kejaksaan

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan tujuh titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan satu lokasi di hutan. Ditemukan juga barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil,” jelas Agus.

Saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil BC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler