Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Daerah Pengawasan, Ada Tindakan Tegas Dilakukan

Selasa, 02 Mei 2023 – 17:28 WIB
Petugas Bea Cukai Pekanbaru mendatangi sejumlah toko saat menggelar operasi pasar yang berlangsung pada 12-13 April 2023. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai menggelar operasi pasar di 3 daerah pengawasan, yakni Tanjungpinang, Parepare, dan Pekanbaru.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Layani Ekspor 2 Perusahaan Ini ke Jepang dan Amerika Serikat

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan peredaran rokok ilegal sangat berpengaruh terhadap persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Hatta Wardhana melalui keterangan Selasa (2/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Ribuan Rokok Ilegal di Demak, Sebegini Nominalnya

Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang menindak 22.088 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang Rp 47.483.920 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 32.997.447.

"Bea Cukai Parepare juga mengantisipasi peredaran rokok ilegal lewat edukasi terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan operasi pasar," imbuh Hatta.

Bea Cukai Parepare melaksaakan kegiatan tersebut di Kabupaten Barru Wajo dan Soppeng.

Sementara di wilayah lainnya, Bea Cukai kembali melaksanakan operasi pasar di area Kota Pekanbaru pada Rabu hingga Kamis, 12-13 April 2023.

Pada operasi pasar kali ini petugas mendapati total 5.460 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dari beberapa toko yang didatangi.

Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti.

Selain melakukan tindakan tegas, Bea Cukai tidak lupa untuk memberikan edukasi kepada penjual rokok ilegal atau pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal.

“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok pita cukai salah peruntukan atau berbeda, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos (tanpa pita cukai)," papar Hatta.

Hatta menambahkan pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

"Kami juga melakukan penyuluhan informasi akan dampak rokok ilegal kepada masyarakat luas sehingga tidak menjual atau menggunakan produk hasil tembakau yang dapat merugikan perekonomian negara," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler