jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Purwokerto menindak dua mobil penumpang yang membawa 582.400 batang rokok ilegal di Jalan Raya Kenteng – Madukara dan Jalan Kembang Widoro XIII, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu (30/10).
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Muhamad Irwan mengatakan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan operasi pasar Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara.
BACA JUGA: UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
Tim operasi pasar menyisir jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
“Saat melakukan penyisiran, petugas menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Petugas mendapati adanya rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," katanya.
BACA JUGA: Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
Irwan menambahkan tim operasi pasar membawa barang hasil penindakan beserta pengemudi dan kendaraan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas mengamankan 29.200 bungkus atau 582.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 806.449.000,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 559.456.051,00.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi bersama atau penindakan rokok ilegal.
“Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com