Bea Cukai Izinkan Satu Importer Impor Film Hollywood

Kamis, 19 Mei 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Kemungkinan kembali diputarnya film-film Hollywood mulai terbukaIni setelah salah satu importer bersedia membayar tunggakannya, sehingga bisa aktif lagi mengimpor film asing

BACA JUGA: Lifting Minyak Rendah, Boediono Kecewa



Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu dari tiga importer besar kini sudah membayar tunggakan tagihan sekitar Rp 9 miliar
"Jadi, mereka bisa melakukan proses importasi (film), tapi harus sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (18/5)

BACA JUGA: Dirancang Mobil Murah untuk Petani



Agung menyebut, uang Rp 9 miliar tersebut digunakan untuk membayar tagihan pokoknya saja, belum termasuk denda
Sebab, para importer masih mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan hingga saat ini masih dalam proses

BACA JUGA: Kenaikan TDL Bisa Pengaruhi Daya Saing Industri

"Mereka ajukan banding karena ingin selesaikan secara hukum," katanya

Sayangnya, Agung tidak menyebut siapakah importer yang sudah membayar tagihan Rp 9 miliar tersebutKetika dikonfirmasi Jawa Pos, Agung menyarankan untuk menghubungi Kepala Sub Direktorat Nilai Pabean Widhi Hartono"Detilnya ada di Pak Widhi," jawabnya

Ketika dihubungi, Widhi mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebutkan detil nama importer yang sudah membayar taguhan dan kini mulai melakukan impor lagi"Maaf, saat ini proses bandingnya sedang berlangsung di Pengadilan Pajak, jadi data wajib pajak nya belum bisa dibuka," ujarnya

Yang jelas, lanjut dia, importer tersebut merupakan satu diantara tiga importer besar yang sempat disebut-sebut sebelumnyaBerdasar penelusuran Jawa Pos, tiga importer besar yang bernaung di bawah satu atap dengan Kelompok 21 yaitu PT Camila Internusa, PT Satrya Perkasa Esthetika, dan PT Amero MitraKetiganya diketahui mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak

Menurut Widhi, salah satu importer tersebut sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar tagihan Rp 9 miliarSelain itu, importer tersebut juga bersedia mengikuti kewajiban pembayaran royalti sebagaimana aturan pemerintah"Jadi, ketika nanti perusahaan itu mengimpor film, dia mencantumkan pernyataan akan taat membayar royalti," terangnya

Sementara itu, terkait adanya tudingan bahwa pemerintah diskriminatif terhadap para importer film, Agung membantahMenurut dia, Ditjen Bea Cukai memberikan perlakuan sama kepada importer"Cuma, karena yang tiga ini importir yang besar sekali, pangsanya 90- 95 persen dan kaitannya dengan MPAA, jadi otomatis mereka lebih muncul di permukaan dibanding (importer) yang lain, padahal semuanya diperlakukan sama," ujarnya

MPAA atau Motion Picture Assosiation of America adalah enam studio besar Amerika, yakni Disney, 20th Century Fox, Warner Bros, Paramount, Universal, dan Sony Entertainment(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengelola Wisata Puncak Panen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler