jpnn.com, JAKARTA - Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan barang ilegal dan perlindungan industri dalam negeri, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan Bea Cukai sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan dalam menghadapi perubahan.
BACA JUGA: Semangat Bea Cukai Mewujudkan Birokrasi Bebas Korupsi dan Bersih Melayani
Pada hari ini, Kamis (19/12), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta akan melakukan pemusnahan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.524.632.922,00 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara setelah mendapat persetujuan peruntukan pemusnahan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Barang yang akan dimusnahkan tersebut merupakan sebagian dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d. 2019. Selain itu, pemusnahan kali ini juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 6.144 botol minuman keras dan 320.000 batang rokok ilegal berbagai merek.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gempur Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2019 Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan program terobosan dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui operasi macan kemayoran, operasi gempur dan operasi rutin di bidang cukai serta penyidikan TPPU, restorative justice, dan penyidikan multidoors. Berikut kegiatan penindakan dan penyidikan hasil program terobosan yang telah dilakukan tersebut, antara lain:
1. Periode tahun 2017 s.d 2018
BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Tindak dan Musnahkan Rokok Ilegal
Penyidikan TPPU sebagai upaya pengembalian kerugian Negara secara paksa (perampasan asset). Tersangka JK dan putusan pidana penjara 3 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.134.447.212 subsider 3 bulan kurungan dengan memperhitungkan harta yang telah disita Penyidik sebagai pembayaran denda; serta 2 unit mobil mewah yaitu Land Range Rover dan Toyota New Vellfire dirampas untuk negara.
2. Periode tahun 2018 s.d 2019
Penegakan hukum di peredaran bebas terhadap barang impor yang diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan (penadahan barang impor eks penyelundupan di peredaran bebas). Petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta melakukan penindakan handphone baru berbagai merek yang di impor secara ilegal di toko handphone AS yang beralamat di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat pada periode bulan Maret s.d September 2017 sejumlah 270 handphone dengan tersangka GUN als AH dan putusan pidana penjara 1 tahun percobaan; pidana denda sejumlah Rp4.999.904.000,00; barang bukti berupa handphone dirampas untuk dimusnahkan; serta barang bukti berupa speedboat dengan 4 mesin SB Santo 2 Jekot, S dan 6 buah rekening beserta uang di dalamnya dirampas untuk negara.
3. Periode tahun 2019
a. Restorative Justice dalam penyidikan 7 perkara kepabeanan dan cukai sebagai upaya pengembalian kerugian negara (Dhanapala Recovery) secara sukarela sebagai penerapan pasal 59 Undang-Undang tentang Cukai dan pasal 110 Undang-Undang tentang Kepabeanan melalui jaminan pembayaran pidana denda dengan jumlah mencapai Rp14,723 miliar serta aset berupa speedboat dengan 4 mesin SB Santo 2 Jekot, 1 mobil Honda Mobilio, dan 1 mobil Toyota Alphard.
b. Restorative Justice dalam pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 8.358.042.004,00
c. Penanganan perkara secara hulu hilir (terintegrasi) menuju peredaran rokok ilegal 3% dengan mengungkap 4 pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal jaringan Jawa Tengah dan Jawa Timur dan daerah Sumatera dengan kerugian negara dalam 1 tahun adalah sebesar Rp10.000.000.000,00.
4. Penyidikan Multidoors berupa penyidikan bersama yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Balai Besar POM DKI Jakarta atas 2 tindak pidana cukai dengan tersangka SH als AHUI (tertangkap tangan menjual minuman keras lokal (CIU) tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti sejumlah 130 ton), dan JJ (menjual hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) impor jenis ekstrak dan essens tembakau tanpa dilekati pita cukai di beberapa marketplace)
Dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus bersinergi dengan instansi/aparat penegak hukum lainnya antara lain: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri, Balai Besar POM DKI Jakarta, DJP, PPATK, BNN, Polda Metro Jaya, Baharkam Mabes Polri, Badan Intelijen Strategis, Kodam Jaya, Pomdam Jaya, Armabar AL, dan Garnisun guna menciptakan persaingan ekonomi yang sehat demi kemakmuran rakyat.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta telah membuahkan hasil yaitu diperolehnya piagam sebagai Kantor Wilayah yang layak dijadikan role model operasi pengawasan minuman keras di seluruh Indonesia dan penghargaan sebagai Kantor Wilayah dengan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang terbanyak pada Tahun 2018. Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga sebagai bukti bahwa Bea Cukai secara konsisten mengamankan hak-hak penerimaan negara serta melindungi negara dari peredaran barang-barang yang berbahaya.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi