Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kedua untuk PT SAI

Jumat, 06 Agustus 2021 – 18:04 WIB
Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kedua untuk PT SAI. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai lewat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang kembali memberikan izin Kawasan Berikat (KB) kepada PT Star Alliance Intimates (SAI) yang berlokasi di Taman Industri BSB, Mijen, Semarang, Jateng. 

Kawasan Berikat ini merupakan fasilitas fiskal kedua bagi PT SAI. 

BACA JUGA: Pasokan Oksigen Medis Ternyata Kurang, Dasco dan BGS Datangi Perusahaan di Pulogadung Ini

Pada 2009, PT SAI juga mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat untuk perusahaan yang berlokasi di Ngaliyan, Semarang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyambut baik pengajuan Kawasan Berikat oleh PT SAI. 

BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Bersama Pemerintah Mendorong Ekspor dari Pulau Obi dan Buru

Amin berpesan supaya PT SAI mengoptimalkan fasilitas yang diberikan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

“Izin KB yang diberikan, merupakan fasilitas pemerintah bagi perusahaan yang memiliki orientasi ekspor guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

BACA JUGA: Memperkuat Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Meningkatkan Koordinasi dengan Instansi Lain

PT SAI yang berdiri sejak 2005 bergerak dalam industri garmen dengan jenis hasil produksi berupa brassiere, corset, panty, camisole, body shape, dan masker nonmedis. 

Hingga saat ini total kapastias produk yang dihasilkan sebanyak tiga juta pcs per tahun dan diperkirakan akan naik sampai tujuh juta pcs per tahun dengan adanya penambahan lokasi perusahaan sehingga dapat meningkatkan devisa hasil ekspor.

Secara bertahap perusahaan berencana menyerap tenaga kerja hingga 2800 orang, sementara jumlah sekarang belum ada setengahnya. 

“Diharapkan akan membawa banyak dampak positif dengan terbukanya lapangan pekerjaan, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, pemberdayaan industri lainnya melalui mekanisme subkontrak, dan dampak positif lainya,” pungkas Amin.

Direktur Utama PT SAI Ade Susanto menjelaskan tujuan pengajuan izin Kawasan Berikat di tempat yang baru dan lebih luas ini agar kapasitas produksi makin meningkat, kerja dan produksi lebih efisien. “Serta lebih memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan kerja dalam masa pandemi Covid-19,” ujar dia saat pemaparan proses bisnis pada Rabu (4/8). (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler