jpnn.com, SURABAYA - PT Satoria Agro Industri, satu-satunya produsen Digestive-Resistant Maltodextrin (DRM) atau serat makanan dari pati jagung di Indonesia mendapatkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Bea Cukai.
Perusahaan yang telah berdiri selama 10 tahun dan berlokasi di Jawa Timur ini secara simbolis menerima izin fasilitas KITE Pembebasan pada Jumat (25/10).
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki memberikan izin tersebut kepada Direktur PT Satoria Agro Industri Satria Alim.
Izin diberikan setelah Direktur PT Satoria Agro Industri Satria Alim menuntaskan salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur pengajuan fasilitas, yaitu pemaparan proses bisnis perusahaan.
BACA JUGA: Ikan Tuna Kuning Asal Maluku Tembus Pasar Los Angeles, Ini Harapan Bea Cukai Ambon
"Melalui pemberian izin fasilitas KITE Pembebasan ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mewujudkan komitmen dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada pengguna jasa," kata Untung dalam keterangan resminya, Kamis (31/10).
Fasilitas KITE Pembebasan ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis
Untung menyampaikan fasilitas yang diberikan pemerintah ini merupakan upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Serta mendorong perkonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara," jelas Untung. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi