Bea Cukai Jatim I Musnahkan 3.776.900 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 03 April 2020 – 19:00 WIB
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, MOJOKERTO - Bea Cukai Kanwil Jatim I kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal sebanyak 3,7 juta batang, Rabu (18/3).

Pemusnahan BMN ini dilaksanakan di tempat pengelolaan limbah desa Manduro Manggung, Ngoro, Mojokerto yang dilakukan dengan cara dibakar di tungku pembakaran.

BACA JUGA: Bea Cukai Sukses Menggagalkan Penyelundupan Rokok Impor Ilegal Asal Thailand

Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim mengungkapkan bahwa jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai periode tahun 2019 lalu, yang sebagian merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai dan sebagian lagi rokok dilekati pita cukai palsu.

“Rokok ilegal ini merupakan barang hasil dari sembilan kali penindakan selama tahun 2019, totalnya mencapai 3.776.900 batang rokok,” ungkap Yatim.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbang APD Dukung Tenaga Medis di Bengkalis

Dia menambahkan bahwa potensi kerugian negara di bidang cukai dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Selain itu, dimusnahkan juga 53 botol miras ilegal berbagai merk dan golongan yang dilakukan dengan cara memecahkan botol miras tersebut.

“Untuk minuman beralkohol ilegal ini adalah hasil penindakan yang gencar dilakukan oleh Bea Cukai di Jatim, yang berdasarkan ketentuan sudah saatnya untuk dimusnahkan,” jelas Yatim.

BACA JUGA: Siaga COVID-19 Tak Mengurangi Kinerja Bea Cukai di Berbagai Daerah

Dia juga menyampaikan, untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal melalui operasi gabungan.

“Pelanggaran ini berdampak langsung pada penerimaan negara di bidang cukai untuk APBN, yang pemanfaatannya juga akan dibagikan ke tiap daerah untuk pembangunan, maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak segan bila tahu peredaran rokok dan miras ilegal, segera laporkan karena itu merugikan negara,” tandasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler