jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura kembali ikut andil dalam pemulangan warga negara dan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Papua New Guinea di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Skouw, Jayapura, Papua.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan Duta Besar Indonesia di Port Moresby untuk merepatriasi 58 WNI PMI melalui PLBN Skouw.
BACA JUGA: Mendagri Kunjungi PLBN Skouw, Bea Cukai Sampaikan Masukan
Selain itu peningkatan kasus Covid-19 juga menjadi salah satu perhatian pemerintah di sana.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simorangkir mengatakan sebenarnya terdapat 58 WNI/PMI yang akan direpatriasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Dukung Pembangunan di PLBN Skouw Jayapura
Namun, dari 58 WNI/PMI tersebut, hanya 45 PMI dan 2 staf Konsulat RI Vanimo yang dipulangkan.
"Hal ini terjadi karena sebanyak 13 WNI/PMI belum bisa melengkapi dokumen yang menjadi syarat untuk melintas di PLBN Skouw,” ungkap Albert.
BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Fasilitasi dalam Repatriasi 25 Pekerja Migran Korban PHK
Menurut Albert, setelah WNI/PMI tiba di PLBN Skouw, dilakukan sterilisasi penumpang dan pembagian Customs Declaration oleh Petugas Bea Cukai.
Kemudian dilakuka rapid test oleh Tim Balai Karantina Kesehatan dengan hasil negatif Covid-19.
Berikutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan WNI/PMI tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang, ditemukan dua unit handphone baru sehingga dilakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses repatriasi ini berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Keberhasilan pelaksanaan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara beberapa instansi di wilayah Jayapura dan Provinsi Papua.
"Kami harap kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat saling mendukung dan berjalan dengan lancar serta aman seperti yang sudah berjalan selama ini,” ungkap Albert. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy