Bea Cukai Kawal Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan Lewat Asistensi

Senin, 03 Oktober 2022 – 23:10 WIB
Bea Cukai terus mengawal perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan melalui asistensi yang secara berkala terus dilakukan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara berkala melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi terhadap perusahaan untuk memastikan fasilitas yang diberikan telah berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan sebagai bentuk pelayanan prima dan kerja sama yang baik, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Belawan melaksanakan asistensi persiapan penetapan PT Prima Indonesia Logistik sebagai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, Kamis (15/9).

BACA JUGA: Komitmen Bea Cukai Memberikan Pelayanan Prima Berbuah Panen Penghargaan

Asistensi tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Hatta menjelaskan kawasan pabean merupakan bagian wilayah Indonesia yang menjadi batas pemungutan bea masuk dan bea keluar yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

BACA JUGA: Berhasil Optimalkan Kinerja, Bea Cukai Terima Banyak Bantuan

Dalam penetapannya, PT Prima Indonesia Logistik memerlukan izin dari Bea Cukai sebagai Kawasan Pabean untuk lalu lintas barang impor atau barang ekspor dan tempat penimbunan sementara untuk menimbun barang impor atau ekspor.

“Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, seluruh persyaratan dan ketentuan dapat terpenuhi sehingga mempercepat penetapan PT Prima Indonesia Logistik sebagai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara," kata Hatta melalui keterangan yang diterima, Senin (3/10).

Hatta berharap dengan ditetapkannya sebagai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara dapat meningkatkan kontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian sehingga meningkatkan penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Cirebon juga memberikan aistensi kepada calon pengusaha penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yaitu PT UCL Industries Indonesia, pada Kamis (29/9).

Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini bergerak dalam bidang usaha industri semikonduktor dan komponen elektronik lainnya dengan produk unggulan berupa mesin splicer dan aksesoris.

“Asistensi ini dalam rangka persiapan PT UCL Industries Indonesia sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE," terang Hatta.

Hatta mengungkapkan bahwa fasilitas KITE merupakan fasilitas pemberian pembebasan atau pengembalian bea masuk (BM) dan Cukai serta pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak secara berkala melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas.

Kegiatan kali ini dilakukan di PT Roman Ceramic International yang berlokasi di Ngoro Industrial Park, Kabupaten Mojokerto, yang berlangsung pada 27-28 September.

PT Roman Ceramic International bergerak di bidang industri keramik yang dilengkapi dengan teknologi canggih dari Italia untuk pemenuhan konsumen lokal dan ekspor.

Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan pada 2020.

Sebuah perusahaan dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan apabila memiliki reputasi baik selama enam bulan terakhir, meliputi adanya ekspor atau impor, tidak pernah melakukan kesalahan dalam pencatatan, tidak pernah menyalahgunakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai.

Kemudian tidak mendapat rekomendasi tidak baik dari hasil audit, dan tidak meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.

Perusahaan juga dipastikan memiliki bidang usaha yang jelas serta tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, pajak, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, dan mendapat penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir.

“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengujian dokumen ekspor atau impor, pengujian sistem pengendalian internal serta peninjauan lapangan perusahaan," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Hatta berharap perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus serta mematuhi ketentuan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler