jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri kembali menggagalkan pengiriman 1,2 juta batang rokok ilegal yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasus ini pun sudah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jombang.
BACA JUGA: Bea Cukai Bikin Terobosan untuk Menjangkau Masyarakat Madura, Ada Dramanya
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri Widodo menjelaskan, meskipun wilayah pengawasannya cukup luas dari Kabupaten Jombang, Kediri dan Nganjuk, itu tidak menghalangi jajarannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut Widodo, penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020, saat sebuah truk box dan mobil minibus yang membawa rokok ilegal melintas wilayah Kabupaten Jombang.
BACA JUGA: Agustinus Woro Kembali Berulah, Jalan Sudirman Macet, TNI dan Polri Juga Turun Tangan
"Tersangka berinisial ILP dengan barang bukti berupa satu unit truk box dan satu unit mobil berisi 75 karton rokok jenis SKM dengan jumlah 1,2 juta batang tanpa dilekati pita cukai," Ucap Widodo dalam keterangan yang diterima pada Senin (2/11).
Dengan penindakan itu, lanjut Widodo, Bea Cukai Kediri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 711 juta.
BACA JUGA: Ruhut Kerjanya Hanya Bisa Nyinyir Terhadap Anies
Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, pada Jumat (23/10) lalu.
"Berkas sudah lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang," jelasnya.
Widodo berharap, upaya berkesinambungan dari bagian pengawasan Bea Cukai Kediri untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal, mampu menekan peredaran produk tanpa cukai, sekaligus target penerimaan cukai tetap terjaga.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam