Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan Mariyuana

Kamis, 25 Juni 2020 – 17:42 WIB
Rilis kasus penyelundupan mariyuana. Foto: kiriman dari bea cukai

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menggagalkan pengiriman paket narkotika melalui jasa pengiriman tujuan Kota Kendari, pada Kamis (18/6) lalu.

Bea Cukai bersama BNNP memaparkan hasil penindakannya dalam rilis Selasa (23/6) siang terkait penyelundupan narkotika dalam paket kiriman berisi 106 gram mariyuana yang berhasil diamankan oleh tim petugas di warehouse JNE Kendari.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Polisi Amankan Belasan Kilogram Narkotika

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan paket yang diberitahukan berisi songket tersebut dikirim dari Kota Padang dengan penerima berinisial ZRR yang beralamat di Laonggosume.

“Sebelum tiba di Kendari, petugas intelijen melalui sistem Bea Cukai terus melakukan pemantauan terhadap paket. Tim gabungan kemudian segera melakukan control delivery,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Fasilitasi Importasi Ratusan Ribu Unit APD

Ia menjelaskan setibanya di Kendari, pihak JNE kemudian menghubungi ZRR via telepon dan menginformasikan bahwa paket akan diambil sendiri oleh penerima barang di Kantor JNE.

Setelah proses administrasi selesai dan memastikan bahwa yang menerima barang sesuai dengan nama yang tercantum dalam resi pengiriman, maka tim dengan segera melakukan penindakan pada Kamis (18/6) pagi.

BACA JUGA: Aksi Peduli Bea Cukai Riau Dorong Perekonomian Masyarakat Pulang Kijang

”Setelah tim melakukan identifikasi, berhasil dibuktikan bahwa paket tersebut berisikan narkotika golongan I dengan jenis daun ganja kering (mariyuana) dengan berat bruto 106 gram,” terang Denny.

Barang bukti ini kemudian diserahkan ke BNNP Sultra untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya.

ZRR terancam pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun,” ujar Ghiri Prawijaya, Kepala BNNP Sultra.

Denny juga menyampaikan bahwa sekecil apa pun jumlahnya, narkotika tetap akan memberi efek yang bisa merusak generasi bangsa.

Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perlu diperangi oleh semua pihak. Tidak hanya oleh aparat pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

"Initinya adalah dari kami memang Narkoba ini menjadi bahaya yang extra ordinary. Sehingga apapun akan kami lakukan untuk membasmi kasus narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, silahkan info kepada kami, sampaikan langsung ke Bea Cukai atau BNN," pesan Denny.

“Mari saling mengawasi dan melindungi orang yang kita sayangi dari bahaya narkoba. Karena peran orang terdekat dapat sangat membantu untuk mencegah kejahatan narkoba,” pungkasnya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler