Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2020 – 19:09 WIB
Jumpa pers pelimpahan kasus penyelundupan ekspor nikel ke kejaksaan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV. Pan Begonia dari Bea Cukai Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi, pada Kamis (18/6).

Kegiatan penyerahan tersebut diselenggarakan di atas Kapal MV. Pan Begonia di Perairan Tambelas dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait. Acara ini merupakan salah satu wujud sinergi DJBC dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

BACA JUGA: Bantu Penanganan Covid-19, Bea Cukai Fasilitasi APKB Donasikan Alat Kesehatan

Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto menyampaikan kronologis kejadian atas tindak pidana di bidang ekspor.

“Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 11 Februari 2020 ketika Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepulauan Riau mendapat informasi akan adanya Sarana Pengangkut MV. Pan Begonia yang mengangkut muatan bijih nikel (nickel ore) yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap akan dibawa ke luar daerah pabean,” katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Jagoi Babang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan Sepanjang 2019

Lalu, pada keesokan harinya Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau mendapati Automatic Identification System (AIS) di radar dengan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) milik MV. Pan Begonia.

Setelah didekati, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menghentikan kapal tersebut di Perairan Timur Mapor.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal

Hasil dari pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan sebanyak ± 45.090 (empat puluh lima ribu sembilan puluh) MT bijih nikel (nickel ore), tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).

Dari wawancara dengan kapten kapal dan anak buah kapal (ABK), bahwa benar kapal tersebut akan menuju ke luar daerah pabean. Atas hal tersebut diputuskan untuk membawa kapal tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Seluruh ABK Kapal, termasuk nakhoda berjumlah 21 orang, pimpinan/perwakilan perusahaan yang terkait dengan MV Pan Begonia berjumlah sebelas orang, penangkap berjumlah tujuh orang, ahli berjumlah tiga orang didapatkan informasi bahwa MV Pan Begonia adalah milik Pos Maritime TX S.A.

Nakhoda MV. Pan Begonia dengan inisial PMS (WN Korea) sebagai tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel (nickle ore) yang berasal dari Pomalaa Sulawesi tenggara dengan tujuan Singapura.

Dalam kegiatan pengangkutan tersebut MV. Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest.

PMS diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau e dan/atau Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 x 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang sebesar Rp13.769.000.000 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.415.135.000 (Dua Miliar Empat Ratus Lima Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kegiatan di atas dilaksanakan sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi eksploitasi sumber daya alam yang melebih batas, melindungi industri dalam negeri, dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler