jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai khusus Kepulauan Riau menyampaikan laporan kinerja penerimaan Triwulan I tahun 2020, sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Laporan kinerja penerimaan tersebut berisikan capaian penerimaan, analisis tren, serta pengawasan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Siaga COVID-19, Dua Wilayah ini Jadi Sasaran Bantuan Bea Cukai
“Pada tahun anggaran 2019 kami telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp1,866 Triliun yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sedangkan untuk triwulan I tahun anggaraan 2020 kami telah mengumpulkan penerimaan negara dengan total Rp711 Miliar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto, Rabu (8/4) lalu.
Ia pun memerinci penerimaan yang dikumpulkan, yaitu terdiri dari bea masuk sebesar Rp108 Miliar dan cukai sebesar Rp243 juta, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp474 miliar, pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp7,9 juta, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp125 miliar, pajak penghasilan (PPh) ekspor sebesar Rp850 juta, dan PPN HT sebesar Rp65 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Bebaskan Ratusan Miliar Cukai Etil Alkohol Demi Penanggulangan COVID-19
Laporan penerimaan Bea Cukai khusus Kepulauan Riau. Foto: Humas Bea Cukai
Masih menurut Agus, nilai devisa ekspor pada triwulan I tahun 2020 sebesar USD495 juta, lebih rendah dibandingkan dengan devisa Impor yang nilainya USD507 juta, yang berarti neraca perdagangan mengalami defisit sebesar USD11 juta.
BACA JUGA: Dari Purwokerto Hingga Amamapare Papua, Bea Cukai Bagikan Masker ke Masyarakat
“Eksportasi komoditi terbesar adalah berupa gas alam dengan nilai devisa USD336 juta. Eksportasi yang ada di wilayah Kepulauan Riau berupa minyak petroleum mentah adalah Perusahaan Pertamina, Medco E&P Natuna LTD, dan Premier Oil Natuna Sea BV dengan nilai devisa sebesar USD443 juta, eksportasi timah oleh Perusahaan Timah Tbk. dengan nilai devisa USD35 juta, dan eksportasi kelapa oleh Perusahaan Saricotama Indonesia dengan nilai devisa USD915 ribu,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, lanjut Agus pada tahun anggaran 2019 Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melaksanakan 100 kali penindakan dengan nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp166 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175 miliar.
“Pada triwulan I tahun anggaran 2020 dari sisi pengawasan, kami telah melakukan 23 penindakan. Salah satu penindakan yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau adalah penyelundupan 26 kilogram methamphetamine," ujarnya.
"Total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp56 miliar atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesori kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai,” lanjutnya.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi