Bea Cukai Kudus Gerebek Rumah Penimbunan Rokok Ilegal

Senin, 14 Januari 2019 – 08:40 WIB
Bea Cukai Kudus menggerebek rumah tempat penimbunan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com - Bea Cukai Kudus mengawali 2019 dengan melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal ilegal pada hari Jumat (4/1).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengungkapkan, kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng dan DIY Beri Fasilitas Kemudahan Berikat

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas Bea Cukai Kudus bergerak ke tempat yang menjadi target operasi. Pada Sebuah bangunan sederhana di wilayah Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara kedapatan menimbun rokok ilegal dalam bentuk bale/slop yang sudah siap edar di mana sebagian sudah dilekati pita cukai palsu,” ungkap Iman.

Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan rokkok ilegal sebanyak 902.600 batang dan pita cukai palsu sebanyak 2.984 keping.

BACA JUGA: Awali 2019, Kanwil Bea Cukai Hibahkan 17 Ton Bawang Merah

“Nilai barang hasil penindakan kami perkirakan mencapai lebih dari Rp645 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp454 juta,” ujar Iman.

Sebagai tindak lanjut atas penindakan tersebut barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, juga dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal karena saat penindakan tidak ditemui adanya orang yang menghuni bangunan tersebut.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Berhasil Melampaui Target Penerimaan 2018

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Penerimaan Naik, Bea Cukai Tetap Optimistis


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler