jpnn.com, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal pada Jumat (29/5) lalu.
Dari penindakan itu petugas berhasil mengamankan 832.000 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp848.640.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp493.642.240.
BACA JUGA: Bea Cukai Salurkan Donasi di Wilayah Kudus dan Samarinda
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan kali ini diawali dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap mobil dimaksud yang berada di Desa Bandungrejo, Jepara. Usai beberapa jam dilakukan pemantauan, pemilik belum juga muncul dan mengoperasikan mobil tersebut. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh warga sekitar,” ungkap Gatot.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polda Jateng Perkuat Sinergi Pengamanan Ekonomi dan Investasi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok illegal siap edar tanpa dilekati pita cukai. Selain disaksikan oleh warga setempat, petugas juga meminta Koramil setempat untuk mendampingi pemeriksaan agar berjalan lebih kondusif.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. “Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merk tanpa pita cukai,” tambah Gatot.
BACA JUGA: Percepat Penerimaan Dokumen, Bea Cukai Perak Kenalkan Aplikasi Sipinter Â
Dengan penindakan ini, kami harap masyarakat semakin sadar bahwa rokok illegal sangat merugikan, baik untuk kesehatan maupun untuk penerimaan negara.
“Bagi para pelaku usaha rokok ilegal, kami imbau untuk segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga menjadi legal, karena menjadi legal itu mudah,” pungkas Gatot.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi