Bea Cukai Kudus Sita 18 Juta Rokok Ilegal

Jumat, 15 November 2019 – 00:49 WIB
Petugas dari KPPBC Kudus menunjukkan rokok ilegal yang diangkut mobil pribadi di halaman KPPBC Kudus, Jawa Tengah. Foto: Antara

jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita 18 juta lebih rokok ilegal. Penyitaan ini dilakukan dari 126 kasus selama Januari hingga 13 November 2019.

"Jumlah barang bukti yang disita mencapai 18.290.618 batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis (14/11).

BACA JUGA: Hingga Oktober 2019, Bea Cukai Jateng DIY Setor Rp28,7 Triliun untuk APBN

Dari 18.290.618 batang rokok ilegal yang disita, kata dia, sekitar 18.285.642 batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dan 4.976 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

"Nilai dari barang yang disita tersebut mencapai Rp13,23 miliar. Potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp8,82 miliar," katanya. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kembali Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler