JPNN.com

Bea Cukai Langsa Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Tempat Berbeda

Rabu, 19 Februari 2025 – 14:28 WIB
Bea Cukai Langsa Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Tempat Berbeda - JPNN.com
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman bersama (dua dari kiri) menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya terkait pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pada Senin (17/2).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat berbeda, yakni Kantor Bea Cukai Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste

Bea Cukai Langsa dalam pemusnahan tersebut bersinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, dan Balai Veteriner Medan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang dapat lekas rusak dan membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA: Berkat Dukungan Bea Cukai, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Tas dan Koper ke Belgia

Sulaiman menyebut barang-barang yang dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Langsa adalah 8 ekor hewan kambing jenis pygmy, 12 ekor hewan meerkat, dan 1 koli tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 buah.

Pemusnahan barang bukti tersebut menurut Sulaiman telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA: Mantap, Perusahaan Asal Jember Sukses Ekspor Perdana Cerutu ke Jerman

"Sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan Eks Impor Ilegal agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut," kata Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Hal ini mengingat komoditas tersebut berisiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucelosis dan rabies dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.

Adapun pemusnahan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dilaksanakan terhadap barang bukti hasil penindakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada bulan Maret tahun 2024, berupa 332.800 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sulaiman menyampaikan keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayahnya.

Dia juga mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan asta cita presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi," tegas Sulaiman.

Selain itu, lanjut Sulaiman, Bea Cukai Langsa juga berkomitmen memastikan barang bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat," ujar Sulaiman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler