Bea Cukai Limpahkan Tersangka dan Barbuk Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Selasa, 15 Desember 2020 – 21:56 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (1/12) lalu. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (1/12) lalu. Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Banten Agus Riyono.

Adapun barang bukti yang diserahkan terdiri dari 242.740 batang rokok ilegal berbagai merek, satu unit kendaraan roda empat dan roda dua. Agus menegaskan bahwa dari kasus ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 144 juta.

BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal

“Penindakan tersebut adalah bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Banten,” kata Agus, Selasa (15/12).

Menurut Agus, tersangka berinisial IMS dan barang bukti merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Banten 6 Oktober 2020 di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal

Sebelumnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Sebelum diserahkan, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test. “Kini tersangka dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten,” katanya.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (rls/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Pegawai Bea Cukai Muhammad Rifki Al Habib Raih Anugerah ASN 2020


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler