Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 – 10:57 WIB
Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan barang kena cukai hasil penindakan di kawasan PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan, berupa rokok dan miras ilegal di Aula KPPN Pamekasan pada Rabu (11/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan.

BACA JUGA: Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal

"Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Madura turut andil mengemban tugas tersebut dengan menunjukkan upaya nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai untuk melindungi masyarakat khususnya di wilayah Pulau Madura," kata Syahirul dalam keterangannya, Selasa (17/12).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah di Madura, aparat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura.

BACA JUGA: Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya

Syahirul menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura dalam kurun waktu September 2023-September 2024, yaitu rokok tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) tanpa pita cukai sebanyak 58,6 liter.

Kedua jenis barang tersebut ditaksir bernilai Rp 49.102.147.920, dengan estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp 32.920.319.056.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya

"Rokok dan miras ilegal yang akan dimusnahkan tersebut kami peroleh dari hasil penindakan yang berbeda, baik melalui penindakan mandiri Bea Cukai Madura maupun hasil sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Madura," beber Syahirul.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-909/MK.6/2024 tanggal 05 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura.

Kemudian surat nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura.

Pemusnahan dilaksanakan dengan pembakaran untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang.

Selain seremonial dengan cara dibakar, kata Syahirul, pemusnahan terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan juga dilaksanakan di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.
"Mengingat jumlahnya yang sangat banyak, pemusnahan di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto berlangsung hingga 13 Desember 2024," terang Syahirul.

Dia berharap pemusnahan yang digelar Bea Cukai Madura menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.

"Ke depannya, bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Madura tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal," pungkas Syahirul. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler