Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 – 23:40 WIB
Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Wonosobo menggelar sosialisasi cukai dan mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal kepada 450 peserta yang terdiri dari camat, lurah/kepala desa, perangkat desa, serta ketua RW dan RT se-Kabupaten Wonosobo pada Selasa (23/4). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai Magelang bergerak aktif mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal dengan menggelar sosialisasi yang menyasar para perangkat desa dan dialog TV bersama pemerintah daerah.

Pada Selasa (23/4), Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Wonosobo menggelar sosialisasi cukai dan mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal kepada 450 peserta yang terdiri dari camat, lurah/kepala desa, perangkat desa, serta ketua RW dan RT se-Kabupaten Wonosobo.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini

Acara tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Wonosobo dan dibuka langsung oleh Bupati Afif Nurhidayat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Magelang Windarto menyampaikan pihaknya pada kesempatan tersebut menekankan manfaat cukai bagi negara.

BACA JUGA: Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching

"Cukai merupakan penyumbang penerimaan APBN terbesar ketiga setelah PPh dan PPN yang digunakan untuk pembangunan negara melalui berbagai bidang." kata Windarto dalam keterangannya, Senin (29/4).

Dia menyebutkan penerimaan cukai pada 2023 sebesar Rp 221, 8 triliun.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya

"Penerimaan cukai ini sedikit menurun sebagai dampak kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok (sigaret kretek tangan),” bebernya.

Dalam sosialisasi itu, petugas Bea Cukai Magelang juga merinci berbagai modus dan jenis rokok ilegal yang banyak ditemukan di masyarakat.

“Jenis rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di Jawa Tengah termasuk di bawah pengawasan Bea Cukai Magelang, yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai," ungkap Windarto.

Dia pun mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk bergerak, mendukung, serta melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat.

"Kami berharap angka peredaran rokok ilegal dapat kembali ditekan seminimal mungkin pada tahun ini,” tegasnya.

Selain menggelar sosialisasi, Bea Cukai Magelang juga menyelenggarakan Dialog TV bersama Biro ISDA Provinsi dan Universitas Tidar pada Jumat (26/4).

Kegiatan itu tersebut diselenggarakan di Kodim 0705/Magelang dalam rangka edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.

Sebagai informasi, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,09 triliun yang dibagikan kepada pemerintah daerah provinsi dan 35 kabupaten/kota.

Tahun 2024, alokasi DBHCHT untuk Jateng menurun dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,2 triliun sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian.

Diharapkan melalui sosialisasi yang digelar, masyarakat dan para perangkat desa semakin memahami aturan cukai yang berlaku dan dapat hand-to-hand bersama Bea Cukai dalam menggempur rokok ilegal di daerahnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler