Bea Cukai Makassar Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Rabu, 27 November 2019 – 18:10 WIB
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di bandara. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar dan Kanwil Bea Cukai  Sulawesi Bagian Selatan berhasil menggagalkan pernyelundupan narkotika jenis Methamphetamine berbentuk bubuk kristal putih dengan berat 80 gram, di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (19/11) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadirrahman mengungkapkan, pelaku penyelundupan merupakan penumpang pesawat internasional rute Kuala Lumpur - Makassar.

BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Izin Toko Bebas Bea di Kualanamu

Kronologis berawal dari analisa oleh petugas atas manifest penumpang, diatensi seorang penumpang inisial M yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dicurigai benda keras yang terletak dibagian anus.

“Dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti sebanyak 80 gram narkotika jenis Methamphetamine. Selanjutnya atas barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Kepolisiaan Daerah Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengembangan,” Jelas Gusmi.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu-sabu

Penindakan ini berhasil menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif. ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu community protector. Dari penindakan ini, para tersangka dapat dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika pasal 111 sampai dengan 114 dengan hukuman minimal penjara 4 tahun maksimal hukuman mati.

Gusmi menambahkan bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime sehingga dibutuhkan partisipasi dan peran aktif semua pihak untuk mencegah dan menghentikan peredarannya di masyarakat.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Jember Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler