Bea Cukai Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai, Ini Alasannya

Jumat, 19 Februari 2021 – 21:00 WIB
Bea Cukai kerap memaksimalkan peran radio untuk diseminasi informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat luas. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kerap memaksimalkan peran radio untuk diseminasi informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat luas.

Bea Cukai memilih radio di antara media lain yang ada seperti televisi dan media cetak karena memiliki beberapa keunggulan.

BACA JUGA: Dukung Produksi GeNose C19, Bea Cukai Siap Berikan Fasilitas Percepatan Layanan Importasi

Radio dapat diakses secara mudah, masyarakat juga dapat mendapatkan informasi dengan cepat dengan biaya murah.

Selain itu, sifatnya yang auditori (untuk didengarkan) membuat Bea Cukai lebih mudah menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik.

BACA JUGA: Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda

“Radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain,” ungkap Plh Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (19/2).

“Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman,” tambahnya.

BACA JUGA: Tidak Hanya Lakukan Pengawasan, Bea Cukai Juga Menggelar Kegiatan Kemanusiaan

Tak hanya melalui radio streaming milik instansi yaitu Kanal BC Radio, Sudiro mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai.

Beberapa kantor memilih topik sosialisasi ketentuan cukai untuk dibahas di siaran radio, seperti Bea Cukai Semarang dan Pemkot Semarang yang mengemas sosialisasi cukai dalam bentuk talkshow di Radio Idola Semarang pada 11 Februari 2021 lalu.

Salah satu yang dibahas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, M. Yudistira di talkshow tersebut adalah bentuk koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2021, Bea Cukai Pantoloan menghadirkan kepala kantornya Alimuddin Lisaw di program acara dialog Komentar dan Opini Anda (KOPI Anda) dengan topik “Plus Minus Kenaikan Cukai Rokok” yang disiarkan melalui live telepon oleh LPP RRI Palu.

Alimuddin menyampaikan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Seperti aspek kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

Ia menyampaikan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

Menurut Sudiro, kenaikan tarif cukai adalah hal yang perlu diketahui masyarakat, bukan hanya besaran tarifnya tetapi juga tujuan di baliknya.

Ia menjelaskan dari aspek kesehatan hal ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen di tahun 2021.

Selain itu, diharapkan pula terjadi penurunan prevalensi perokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7 persen di 2024 dari 9,1 persen di 2020.

“Pengenaan tarif ini untuk mengurangi kemampuan daya beli anak usia 10 sampai 18 tahun dalam membeli atau mengonsumsi produk rokok,” jelasnya.

Upaya Bea Cukai dalam penggalian potensi industri hasil tembakau juga tak luput dipublikasikan lewat radio.

Dilatarbelakangi fakta bahwa Kabupaten Temanggung merupakan salah satu dari lima daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia, tetapi bukan merupakan daerah industri hasil tembakau atau pabrik rokok, Bea Cukai Magelang pun menyosialisasikan cukai hasil tembakau berupa tembakau iris.

Tembakau Iris atau yang biasa disebut dengan TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Untuk TIS yang tergolong barang kena cukai yaitu TIS yang telah selesai dibuat atau selesai dirajang dan sudah dikemas untuk penjualan eceran dengan berat maksimal 2,5 kilogram, sehingga penjualannya harus sudah dilekati pita cukai.

Apabila tidak dilekati pita cukai, maka termasuk ilegal. Untuk menjadi pengusaha, pabrik tembakau iris wajib memiliki NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).

“Kami ingin hasil tembakau di daerah Temanggung dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan potensi industri hasil tembakau atau pabrik tembakau iris ini sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah, menyerap tenaga kerja, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.”

Selain cukai, aturan kepabeanan juga menjadi topik yang rutin didengungkan Bea Cukai lewat siaran radio.

Bea Cukai Maumere lewat talkshow Radio Suara Sikka 104.9 FM menyosialisasikan pengendalian perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020. Bahasan ini juga telah diangkat Bea Cukai Parepare bersama Radio Giss FM Parepare.

“Kami menerima banyak pertanyaan tentang registrasi IMEI, sehingga kami sampaikan juga di radio bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI bagi penumpang dan awak sarana pengangkut,” papar Sudiro.

Ia menuturkan handphone, komputer genggam, atau tablet yang dibawa atau dibeli dari luar negeri dapat dilakukan registrasi IMEI-nya secara daring melalui www.beacukai.go.id yang selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan (validasi) oleh Bea Cukai di bandara ataupun kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili. (*/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Kepabeanan   Cukai   Radio  

Terpopuler