Bea Cukai Malang Gelar Operasi Pasar Perdana

Rabu, 15 Januari 2020 – 16:35 WIB
Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan dan sosialisasi terkait rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar dan penindakan perdana di tahun 2020, di wilayah Kalipare, Malang, pada Kamis (9/1) lalu.

Kegiatan diawali dengan penyisiran ke sejumlah toko di wilayah Kecamatan Kalipare. Dari tiap toko yang disisir, petugas melakukan pemeriksaan dan sosialisasi kepada para pedagang guna menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Beri Izin Kawasan Berikat Perdana di 2020

Sebelum meninggalkan toko, petugas meninggalkan jejak dengan menempelkan stiker bertuliskan "Toko ini tidak menjual rokok ilegal" dan stiker "Gempur rokok ilegal".

“Dari seluruh toko yang telah disisir, petugas menemui beberapa pelanggaran. Sebanyak 7.939 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos telah diamankan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari total 154.780 batang rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp70.424.900,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi.

BACA JUGA: Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal

Menindaklanjuti kenaikan tarif cukai tahun ini, menurut Latif, ke depannya kegiatan operasi pasar dan penindakan akan makin gencar. "Tahun ini, rokok ilegal akan kami gempur habis-habisan," ujarnya.

Latif menambahkan, kepada para penjual yang melakukan pelanggaran, telah diberikan surat bukti penindakan dan akan diproses lebih lanjut oleh seksi penyidikan Bea Cukai Malang.(jpnn)

BACA JUGA: Komitmen Melindungi HKI, Bea Cukai Sita Barang Impor Pemalsuan Merek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler