Bea Cukai Maluku Lepas Ekspor Perdana Olahan Kayu Framing Door ke India

Selasa, 29 Oktober 2019 – 16:55 WIB
Pelepasan ekspor perdana olahan kayu framing ke India. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TERNATE - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku Finari Manan, bersama Gubernur Maluku Utara K.H Abdul Gani Kasuba, melepas ekspor perdana olahan kayu framing door (kusen) dengan berat bruto 10.000 kg milik CV Citra Jepara. Olahan kayu yang dikemas dalam satu kontainer 20 feet dan bernilai ekspor sebesar USD10.250 ini, dikirim ke Banglore, India, dari Pelabuhan A.Yani, Ternate, pada Jumat (25/10).

Finari Manan menyampaikan bahwa Bea Cukai terus berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi pemerintah/kementerian lembaga guna meningkatkan perekomonian daerah dan mendorong investasi melalui peningkatan ekspor langsung dari Maluku Utara.

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Memusnahkan Barang Penindakan Senilai Rp 1,1 Miliar

"Keberhasilan CV Citra Jepara melakukan ekspor langsung perdana produk kayu olahan ke India, diharapkan dapat memicu dan mendorong industri kecil dan menengah (IKM) lain untuk makin produktif melaksanakan ekspor guna memberikan efek positif bagi multiplier effect kemajuan perekonomian Maluku Utara," ujar Finari dalam acara pelepasan yang juga dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Maluku Utara, general manager Pelindo IV Ternate, Kadis Kehutanan Prov. Maluku Utara, Kadis Koperasi dan UKM Prov. Maluku Utara, dan Kepala Balai Pertanian Kelas II Ternate.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara, K.H Abdul Gani Kasuba, menegaskan pelaksanaan ekspor kali ini merupakan wujud nyata sinergi Pakta Parada 2019, buah keberhasilan kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi pemerintah terkait untuk bersama-sama mendukung ekspor langsung dari Maluku Utara. “Selain menggerakkan perekonomian daerah, kegiatan ekspor akan memberikan kontrobusi berupa devisa hasil ekspor guna membangun Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengamankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Gresik

Lebih lanjut ia menambahkan, penandatangan Pakta Parada 2019 di akhir Maret 2019 menjadi titik awal kesepakatan berbagai pihak di Maluku Utara untuk mendukung ekspor langsung dari Provinsi Maluku Utara.

Pakta Parada memiliki makna, pakta berarti perjanjian dan parada dalam bahasa Ternate memiliki arti terang benderang. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama yang nantinya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara agar lebih gemilang.

“Kami semua berharap agar segala ikhtiar yang telah kami lakukan dapat bermuara kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi Maluku Utara. Seluruh jajaran pimpinan terkait telah melakukan sinergi dengan segala daya dan upaya, kini tugas para pelaku perdagangan untuk memulai langkah agar dapat mendagangkan produk-produk mereka ke luar negeri,” pungkas Abdul Gani.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler