Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Minggu, 03 Maret 2024 – 07:25 WIB
Tim Patroli Laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas di perairan Batam dengan KM Arsyi II. (ANTARA/HO-Bea Cukai Batam)

jpnn.com - BATAM - Tim Patroli Laut Bea Cukai, yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menggagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan penyelundupan barang bekas tersebut menggunakan kapal bernama KM Arsyi II.

BACA JUGA: Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi

“Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat (1/3) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam," kata Evi dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu (2/3).

Dia menjelaskan pada pukul 15.30 WIB, kapal target memasuki perairan Nipah.Kemudian, seluruh tim mengejar kapal tersebut, dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

BACA JUGA: TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 64 Koli Baju Bekas dari Malaysia

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM Arsyi II dinakhodai oleh Saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sepatu Bekas Impor, Jumlahnya Banyak Banget!

Pelaku dijerat Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit R p50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal," kata Evi.

Dia menyebutkan penyelundupan baju dan sepatu bekas tersebut sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi presiden merupakan hal yang menjadi perhatian seluruh pihak.

"Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," kata Evi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler